Regulasi
- Details
- Category: Regulasi
- Published: Wednesday, 25 November 2015 03:18
- Hits: 11548
PERATURAN PERPUSTAKAAN
Nomor: 003 /AND-LKC/UPI-YPTK/SK/X/2015
A. PERATURAN KEANGGOTAAN
1. ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Anggota perpustakaan Andalusia Library and Knowledge Center adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa |
: |
Mahasiswa Universitas Putra Indonesia YPTK Padang berstatus aktif dan terdaftar pada semester berjalan. |
b. Dosen tetap |
: |
Dosen tetap Universitas Putra Indonesia YPTK Padang berstatus aktif. |
c. Dosen Luar Biasa |
: |
Dosen LB UPI YPTK Padang berstatus aktif dalam semester berjalan. |
d. Karyawan |
: |
Karyawan tetap Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang yang berstatus aktif |
e. Tamu |
: |
Peneliti dari universitas/instansi lain yang terdaftar sebagai pengunjung tamu. |
2. MASA AKTIF KEANGGOTAAN
a. Mahasiswa |
: |
berlaku selama terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. |
a. Dosen tetap |
: |
Berlaku selama terdaftar sebagai dosen tetap aktif di UPI YPTK Padang |
b. Dosen Luar Biasa |
: |
berlaku selama satu semester mengajar, dan melakukan perpanjangan setiap semesternya. |
c. Karyawan |
: |
berlaku selama terdaftar sebagai karyawan aktif di Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang |
d. Tamu |
: |
peneliti dari universitas/instansi lain yang terdaftar sebagai pengunjung tamu. |
B. PERATURAN PENGUNJUNG
1. TATA TERTIB PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN
- Wajib berpakaian sopan, formal dan tidak dibenarkan menggunakan sandal.
- Wajib membawa kartu identitas (KTM untuk mahasiswa dan Karpeg untuk dosen dan karyawan )
- Wajib mengisi data pengunjung (Visitor Counter).
- Tidak diperbolehkan membawa makanan, minuman dari luar perpustakaan.
- Tidak diperbolehkan membawa masuk tas, folder, jaket, tas laptop dan benda tajam (gunting, cutter)/ barang lain yg membahayakan kecuali barang berharga (HP, dompet) ke ruang perpustakaan,pengunjung dapat menitipkan tas di layanan loker
- Pemakaian loker hanya berlaku ketika jam operasional perpustakaan. Pengunjung yang menghilangkan kunci loker harus mengganti dengan denda sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Tidak membuat kegaduhan dan mengganggu pengunjung yang lain
- Menjaga kebersihan dan kerapian setiap fasilitas yang dipakai
- Wajib menjaga dan memelihara seluruh koleksi dan fasilitas yang ada di Perpustakaan.
- Harap menaruh buku yang telah selesai dibaca sesuai dengan nomor rak yang ada pada buku.
- Petugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pengunjung
- Seluruh aktivitas di perpustakaan terekam dalam kamera CCTV. Jika terdapat pelanggaran maka petugas berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perpustakaan.
2. PERATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGUNJUNG NON CIVITAS AKADEMIK UPI YPTK PADANG
- Wajib mengisi buku tamu
- Mendaftarkan diri sebagai pengunjung tamu dengan menyerahkan kartu KTM/kartu identitas lainnya kepada petugas perpustakaan.
- Tidak dapat meminjam koleksi perpustakaan untuk dibawa pulang.
- Wajib mematuhi peraturan perpustakaan UPI YPTK Padang.
C. PERATURAN LAYANAN
1. JAM PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Layanan perpustakaan dibuka untuk civitas akademika dan anggota perpustakaan pada:
Senin - Kamis | : | 07.30 - 17.30 WIB | Istirahat 12.00 - 13.15 WIB | |
: |
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional TUTUP
2. LAYANAN PEMINJAMAN
- Peminjaman buku wajib menggunakan KTM/ kartu identitas yang berlaku dan tidak diperkenankan menggunakan KTM/ kartu identitas anggota lain (jika terdapat mengunakan KTM atau identitas orang lain dikenakan SANKSI)
- Jumlah peminjaman :
Mahasiswa : Maksimal 2 (dua) judul buku yang berbeda
Dosen/Pegawai : Maksimal 4 (empat) judul buku yang berbeda - Waktu peminjaman buku
Mahasiswa : 3 hari kerja
Dosen/Pegawai : 3 hari kerja - Peminjam memastikan buku yang akan dipinjam telah diproses oleh counter peminjaman mandiri dan mengambil bukti peminjaman berupa slip, apabila peminjam belum menerima slip peminjaman harus segera melapor ke bagian sirkulasi/keanggotaan.
- Peminjam wajib memeriksa kembali buku yang akan dipinjam, kerusakan (sobek, basah, stabilo, coretan, kotor, terbakar) yang terjadi pada masa peminjaman menjadi tanggungjawab peminjam dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. LAYANAN KOLEKSI REFERENCE
- Koleksi reference hanya bisa dibaca di tempat, dilarang membawa koleksi reference keluar dari ruang reference. Koleksi ini tidak dipinjamkan untuk dibawa pulang. Jika pengguna akan meng-copy beberapa bagian dari koleksi dapat menghubungi petugas.
4. LAYANAN KOLEKSI LOKAL KONTEN
- Koleksi lokal konten hanya bisa dibaca di tempat, tidak diperkenankan untuk di foto copy dan tidak bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang.
5. LAYANAN PENGEMBALIAN
- Buku yang dipinjam wajib dikembalikan melalui layanan pengembalian mandiri sesuai dengan tanggal yang tertera pada slip peminjaman.
- Kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam menjadi tanggungjawab peminjam.
- Buku yang terlambat dikembalikan akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000/buku/hari kerja.
6. LAYANAN PERPANJANGAN
- Perpanjangan buku maksimal 1(satu) kali, lama perpanjangan sama dengan waktu peminjan
- Perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal pengembalian
- Perpanjangan dapat dilakukan melalui registrasi ulang ke petugas perpustakaan dengan menunjukkan koleksi yang dipinjam.
7. SURAT BEBAS WAJIB PERPUSTAKAAN
Surat Bebas Wajib Perpustakaan diberikan kepada mahasiswa yang akan mengikuti wisuda dan mengundurkan diri. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Wisuda
1. Tidak memiliki pinjaman buku.
2. Tidak memiliki tanggungan denda.
3. Sudah melakukan upload Tugas akhir / Skripsi / Tesis.
4. Menyerahkan 1 (satu) buku sumbangan dengan ketentuan tambahan yang berlaku. - Mengundurkan diri
Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri, syarat untuk mendapatkan Surat Bebas Wajib Perpustakaan adalah tidak memiliki pinjaman buku dan tanggungan denda.
D. SANKSI
1. PENGUNJUNG
- Pengunjung yang membawa tas, folder, map, tas laptop, makanan, minuman, rokok ke dalam ruangan akan dikeluarkan dari ruangan perpustakaan oleh petugas keamanan.
- Pengunjung yang memakai sandal dan jaket akan dikeluarkan dari ruangan perpustakaan
- Pengunjung yang mengganggu ketertiban dan ketenangan akan dikeluarkan dari ruangan perpustakaan
- Pengunjung yang merusak koleksi dan fasilitas perpustakaan dengan sengaja wajib mengganti dengan koleksi dan fasilitas yang sama dan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan melakukan peminjaman buku selama 1 semester.
- Pengunjung yang menghilangkan atau membawa pulang kunci loker akan dikenakan denda sebesar Rp.75.000,-/hari.
2. PEMINJAM
- Keterlambatan pengembalian buku circulation dikenakan denda Rp.1000,- /hari kerja/buku.
- Kerusakan yang terjadi pada masa peminjaman (sobek, basah, stabilo, coretan, kotor, terbakar)akan dikenakan sanksi.
- Buku diganti sesuai aslinya (+ biaya penggantian RFID) senilai $3 atau Rp. 35.000) jika tidak ada yang sesuai aslinya.
a) Diganti dengan judul buku yang sama edisi terbaru.
b) Diganti dengan buku yang subyek/isi bukunya sama dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan - Tahun terbitnya sama atau lebih baru dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan.
- Jumlah halamannya sama atau lebih banyak dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan.
3. BUKU HILANG
Ketentuan penggantian buku hilang adalah :
- Buku diganti sesuai aslinya (+ biaya penggantian RFID senilai $3 atau Rp. 35.000
- Jika tidak ada yang sesuai aslinya :
a. Diganti dengan judul buku yang sama edisi terbaru.
b. Diganti dengan buku yang subyek/isi bukunya sama dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan - Tahun terbitnya sama atau lebih baru dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan.
- Jumlah halamannya sama atau lebih banyak dengan harga minimal sama dengan harga buku yang dihilangkan.
Ditetapkan di : Padang
Tanggal : 10 Oktober 2015
Tertanda,
Kepala UPT. Perpustakaan